Kejaksaan Banding Vonis 4 Terdakwa Korupsi LRT Sumsel, Mungkinkah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2025 08:29 WIB
Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT)  Palembang tahun 2016–2020 dijatuhi vonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (6/5/2025)
Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016–2020 dijatuhi vonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (6/5/2025)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tingggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) akan melakukan banding atas vonis empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel 2016-2020, mungkinkah?

Adapun empat terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto, dan mantan Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Lalu mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan satu terdakwa lain yakni, Mantan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta mendapat vonis paling tinggi 5 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan ditambah kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp8,3 miliar.

Merespons hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/7/2025) menyatakan bahwa pihaknya akan mencari informasi terlebih dahulu. "Kami cari info dulu ya," kata Vanny singkat.

Sementara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (6/5/2025), Majelis Hakim Fauzi Isra menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan vonis dilakukan, keempat terdakwa beserta kuasa hukum dan JPU mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam mereson tuntutan yang ada. "Setelah kami berunding kami memutuskan untuk pikir-pikir," kata kuasa hukum terdakwa.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada awal 2016 silam setelah terbit Peraturan Presiden Noonor 116 tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT Sumsel atau LRT Palembang. 

Berdasar hasil audit kerugian negara JPU menemukan kerugian negara mencapai Rp74 miliar pada pekerjaan pembangunan Prasarana LRT tahun 2016-2020.

Topik:

Kejati Sumsel Banding LRT Sumsel