Kejati Sumsel Jebloskan Direktur PT BSS dan SAL ke Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2025 00:38 WIB
Tersangka WS (Foto: Dok MI)
Tersangka WS (Foto: Dok MI)

Palembang, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menahan satu tersangka korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Senin (17/11/2025).

Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lima tersangka telah menjalani penahanan sejak 10 November 2025 dan akan ditahan selama 20 hari sampai 29 November 2025.

Sementara itu, tersangka yang ditahan dijebloskan ke sel tahanan itu adalah WS yang menjabat sebagai Direktur PT. BSS sejak 2016 hingga saat ini dan Direktur PT. SAL sejak 2011 hingga sekarang, sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit.

“Hari ini, Senin 17 November 2025, tersangka WS memenuhi panggilan pemeriksaan dan telah diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.

Usai dilakukan pemeriksaan intensif, Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap WS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 6 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya menerangkan bahwa WS diduga memiliki otoritas penuh atas penggunaan dana perusahaan dan turut menandatangani pengajuan pinjaman ke bank.

"Memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Bertindak sebagai Direktur PT. BSS dan PT. SAL yang bertanggung jawab dalam penandatanganan dokumen pengajuan fasilitas pinjaman ke salah satu bank plat merah." katanya.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Topik:

Kejati Sumsel