KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Aleg NasDem Fauzi dan Charles


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikansyah, sebab pada Kamis (13/3/2025) keduanya berhalangan hadir.
Keduanya adalah saksi kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). "Untuk DPR RI tidak hadir sudah konfirmasi karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya dan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (15/3/2025).
Meski demikian, Tessa belum memastikan waktu pemanggilan ulang terhadap Fauzi Amro dan Charles Meikansyah. KPK akan memberitahu ke publik, setelah penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya. "Jadwal ulangnya kapan belum tahu," tukas Tessa.
KPK sendiri telah memeriksa sejumlah Anggota Komisi XI DPR lainnya dalam kasus ini, mereka yakni Heri Gunawan dan Satori, pada Jumat 27 Desember 2024.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Heri Gunawan mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak lima pertanyaan. Namun, ia membantah telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," kata Heri.
Selain itu, Heri juga mengatakan penyidik KPK menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI. "Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," papar Heri.
Sementara, Anggota Komisi XI fraksi Partai Nasdem, Satori pun mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Ia memastikan, dirinya kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya sudah mengikuti panggilan, dan saya jelaskan kooperatif saya apa adanya saya jelaskan berkaitan dengan kegiatan program CSR BI Anggota Komisi XI," ungkap Satori.
Politikus Partai NasDem itu mengaku dana CSR BI sudah mengalir ke yayasan. Namun, ia menampik ada aliran suap dari proses tersebut. "Nggak ada," tegas Satori.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak-pihak yang ditetakan sebagai tersangka diduga salah satunya Anggota DPR RI. Namun, KPK masih enggan mengungkapnya secara resmi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan sebelumnya mengakui telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Namun, KPK masih belum mengungkap identitas dua tersangka tersebut.
"Tersangka terkait dari perkara ini kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," urai Rudi Setiawan ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Saat disinggung salah satu pihak dari DPR RI terseret dalam kasus ini, Rudi enggan mengungkap secara gamblang. Ia hanya menyebut, tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang. "Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan sementara dua orang ya," demikian Rudi.
Topik:
Fauzi Amro Charles Meikansyah KPK Korupsi CSR Bank Indonesia Bank Indonesia BI CSR CSR BI Korupsi CSR BI Komisi XI DPR NasDem