Jaksa Agung Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi Pertamina: Pemain Lama-Baru Tetap Disikat!

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Maret 2025 08:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Aswan)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanudin memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu waktu saja. “Pasti ada. Tunggu waktu. Tidak mungkin hanya orang-orang ini aja. Ada yang di bawahnya lagi bergerak,” kata ST Burhanuddin dalam sebuah wawancara dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (15/3/2025).

Soal isu pergantian pemain di perusahaan milik BUMN tersebut kata dia perlu disikat juga sebelum berganti. Pun pemain baru juga tetap disikat. “Ya udah kalau memang ada ganti pemain, ayo kita sikat dulu yang ini, ganti pemain ya sikat lagi. Daripada kita diamkan. Apa mau menunggu diganti dulu baru kita sikat,” tegasnya. 

Soal kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka tersebut, ST Burhanuddin juga mengharapkan demikian. “Kalau saya sih mengharapkan, saya kepengen, jujur aja. Saya perkara Asabri, saya kan tuntut mati,” tandasnya.

Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 120 saksi. Tetapi, belum ada nama mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati maupun mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution di dalam daftar nama tersebut. “Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang. Dan, ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, kemarin. 

Harli mengatakan, sejumlah saksi memang sudah beberapa kali diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidik. Menurut dia, pemanggilan saksi-saksi juga mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini. 

“Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka. Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” tandas Harli. 

Adapun Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. 6 di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;  Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun (satu periode).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Kejagung Korupsi Pertamina Jaksa Agung ST Burhanuddin