OTT di OKU, KPK Sita Duit Rp 2,6 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Maret 2025 10:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR, Kabupaten OKU. "Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar," kata Fitroh, Minggu (16/3/2025). 

Dalam OTT itu delapan orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap. Mereka merupakan pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD. 

“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025). 

Sementara Juru Bicara KPK Tessa Mahardika masih enggan bicara banyak terkait dengan identitas delapan orang yang terkena OTT KPK di OKU Sumsel ini. “Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari,” kata Tessa.

Topik:

KPK OTT OKU