OTT di OKU, KPK Sita Duit Rp 2,6 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR, Kabupaten OKU. "Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar," kata Fitroh, Minggu (16/3/2025).
Dalam OTT itu delapan orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap. Mereka merupakan pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD.
“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Sementara Juru Bicara KPK Tessa Mahardika masih enggan bicara banyak terkait dengan identitas delapan orang yang terkena OTT KPK di OKU Sumsel ini. “Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari,” kata Tessa.
Topik:
KPK OTT OKUBerita Sebelumnya
KPK Angkut 8 Orang Hasil OTT di OKU ke Jakarta Pagi Ini
Berita Selanjutnya
Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara
Berita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

KPK Harus Beri Peringatan Komut Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Taspen, Jemput Paksa!
19 April 2025 22:06 WIB

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja
19 April 2025 04:17 WIB