Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Maret 2025 13:58 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), H. Sukiyat (kiri), Chief Corporate Affairs PT Astra Internasional, Pongki Pamungkas (tenga) dan President Director PT Astra Otopart, Hamdani Djulkarnaen Salim (kanan) (Foto: Dok MI)
Direktur Utama (Dirut) PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), H. Sukiyat (kiri), Chief Corporate Affairs PT Astra Internasional, Pongki Pamungkas (tenga) dan President Director PT Astra Otopart, Hamdani Djulkarnaen Salim (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), H. Sukiyat melayangkan gugatan terhadap PT Valesto Indonesia (Tergugat I) dan PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II). Sementara PT Astra Otopart, Tbk., induk dua perusahaan tersebut sebagai turut tergugat.

Bukan tanpa alasan Sukiyat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr itu, soalnya, inisiator mobil Esemka itu merasa ditipu dalam hal perjanjian sebagaimana telah ditentukan sebelumnya. Bahkan, Sukiyat merasa haknya dikebiri, usahanya pun dimatikan secara pelan-pelan.

Maka, H Sukiyat menduga telah terjadi wanprestasi kendaraan perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes).

Perkara itu berawal pada nota kesepahaman yang disaksikan langsung Menteri Perindusrian, Airlangga Hartarto (Saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) untuk menghadirkan inspirasi karya anak bangsa Alat Mekanisasi Multiguna Pedesaan (AMMDes) pada tahun 2018 silam. 

Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara

Lalu, PT Astra Otoparts, melalui anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan kemudian joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia. Dari kerja sama itu dibentuklah PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes.

Sementara anak perusahaan Astra Otopart lainnya, yaitu PT Ardendi Jaya Sentosa, patungan membentuk PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multiguna.

Saat itu ramai diwacanakan, investasi awal Rp300 miliar untuk membuat mobil perdesaan atau AMMDes. Namun sayangnya, proyek ini mandek. 

Melalui kuasa hukumnya, H.A. Bashar, Sukiyat menduga hal itu sebuah rekayasa yang terstruktur dan terencana untuk mematikan mimpi anak bangsa mewujudkan produksi mobil nasional. 

"Klien kami (H. Sukiyat), sebagai inisiator dan penggagas AMMDes dikebiri haknya, kepemilikan sahamnya dilepas. Haknya dirampas,” kata Bashar dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (16/3/2025).

Pun, Sukiyat mengaku kala itu dicipta kondisi sampai kepemilikan sahamnya hilang begitu saja yang tidak sesuai kesepakatan perjanjian. 

Bahwa pada tanggal 14 Desember 2018 silam, pihak Astra yang diwakili Chief Corporate Affairs PT Astra Internasional, Pongki Pamungkas dan President Director PT Astra Otopart, Hamdani Djulkarnaen Salim datang ke Bengkel Kiat Motor di Klaten untuk membicarakan kompensasi yang diterima Sukiyat sebagai Inisiator pembuatan Mobil AMMDes yang diproduksi bersama PT Kiat Inovasi In(KII) dan Pihak Astra melalui PT Velasto Indonesia (VIN). 

Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara

"Sehubungan akan mundurnya Bapak Sukiyat dari kerja sama ini maka dinegosiasikan akan diberikan Astra kepada Bapak Sukiyat dengan melepaskan kepemilikan saham di tiga perusahaan yang dibentuk menunjang kerja sama itu," jelasnya.

3 Perusahaan tersebut adalah PT Kiat Mahesa Motor Indonesia (KMWI) PT. Ardendi Jaya Sentosa (AJS) PT. Kiat Mahesa Motor Distribusi (KMWD).

Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara

Dari pembicaraan tersebut, Sukiyat meminta kompensasi nilai saham dan nilai inisiator Rp 350 miliar. "Setelah perundingan akhirnya menjadi Rp.100 miliar dengan perhitungan asumsi keuntungan perusahaan Rp 5 miliar selama 20 tahun," ungkapnya.

Tak sampai di situ, pertemuan berlanjut 17 Januari 2019 di Hotel ShangriLa Jakarta. Kala itu pihak Astra diwakili lagi Pongki Pamungkas dengan menghadirkan Division Head PT Astra Internasional, Reza Deliansyah dan Legal Division Astra, Amelinda Fidella.

Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara

Sukiyat saat itu disuruh menandatangani Surat Pernyataan antara dirinya selaku Dirut PT Kiat Inovasi Indonesia dengan Pongky Pamungkas sebagai perwakilan dari PT Astra Otopart. 

Bahwa dalam isi pernyataan itu dinyatakan "Saya bersedia mengundurkan diri sebagai pemegang saham di PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor. Sebagai kompensasi awal, PT Astra Otopart membayar Rp33 miliar".

Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara

Kemudian pada 25 Januari 2019, tim Legal Divisi PT Astra Otopart yang diwakili Liliek Yulius Setiarso dan Handoyo datang ke Bengkel Kiat Motor di Klaten, Jawa Tengah. 

Maksud kedatangan mereka membawa dokumen yang siap ditandatangani. Dokumen itu berisi penggantian nilai saham dan inisiator senilai Rp 66 miliar sebagai kompensasi pengunduran diri H Sukiyat dari dua perusahaannya yakni PT KMWI dan PT KMWD.

Lalu pada 29 Januari 2019, Sukiyat bertemu Lilik Yulius Setiarso di Bandara Soekarno Hatta untuk menandatangani pencairan dana Rp 33 miliar. 

Setelah itu pihak Astra tidak pernah lagi untuk melakukan penyelesaian selanjutnya dan semua dokumen tidak pernah diberikan kepada Sukiyat.

Atas hal demikian, Sukiyat merasa ditipu seolah-olah perjanjian selesai dengan nilai Rp33 miliar. Padahal sesuai perjanjian awal nilai yang disepakati Rp100 miliar. 

"Sampai sekarang saya berusaha menghubungi pihak Astra, namun mereka selalu menutup pintu komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Dengan fakta-fakta tersebut cukup kuat dugaan Sukiyat bahwa telah terjadi wanprestasi sebagaimana dalam gugatannya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.

Seperti dilihat Monitorindonesia.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) berikut petitum atau tuntutan dalam perkara ini: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat  di PT KIAT MAHESA WINTOR INDONESIA (“PT.KMWI”) sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat  di PT KIAT MAHESA WINTOR DISTRIBUTOR (“PT.KMWD”) sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan biaya Pengacara/Konsultan Hukum sebesar Rp.1.650.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.3.000.000.000,- sebesar Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.30.000.000.000,- yaitu sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil sebesar Rp.900.000.000.000 (Sembilan Ratus Miliar Rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
10. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad)  meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Adapun sidang perdana kasus ini telah digelar pada Senin (10/3/2025) lalu di PN Jakarta Utara. Dalam sidang tersebut Sukiyat (Penggugat) hadir yang diwakili kuasa hukumnya, Bashar. Sementara pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Pun Hakim menunda sidang hingga 24 Maret 2025 pekan depan.

Penting dipertegas bahwa Sukiyat dalam perkara ini meminta pihak PT Astra Otopart bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuatnya. 

Sementara upaya hukum ini ditempuh setelah sebelumnya melayangkan somasi hingga dua kali namun tidak direspons. "Kami sudah melayangkan surat somasi yang kali keduanya ke PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa."

Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara
Tim pengacara H. Sukiyat menggugat perdata dua anak perusahaan PT Astra Otoparts di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025) (Foto: Kantor Hukum AB & Partners)

"Namun enggan digubris sehingga kami akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata kuasa hukum dari AB & Partners lainnya, Muh Dzaki Nouval di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025)

Adapun PT Kiat Mahesa Wintor Distributor berkedudukan di Klaten yang Anggaran Dasar telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0029595.AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 11 Juni 2018.

Saham yang dimiliki oleh PT Kiat Inovasi Indonesia terhadap PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor adalah sebanyak Rp 2.708 lembar dengan nilai uang sebesar Rp2.708.000.000, sedangkan PT. Velasto Indonesia memiliki saham sebanyak 4.965 lembar dengan nilai uang sebesar Rp4.965.000.000.

Karena suatu hal, pada akhir tahun 2018 PT. Kiat Inovasi Indonesia bermaksud melepas saham yang dimiliki dalam PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor.

Kini PT Astra Otopart sebagai turut tergugat diharapkan kooperatif dan menunjukkan itikad baik kepada H Sukiyat dan mengembalikan kekurangan pembayaran kesepakatan pengalihan saham sebesar Rp33 miliar beserta bunga sebesar 6% pertahun sejak tahun 2019 sampai seluruh kekurangan pembayaran tersebut dibayarkan.

Topik:

PT Valesto Indonesia PT Ardendi Jaya Sentosa Astra PT Astra Otopart PT Kiat Inovasi Indonesia Esemka