Menanti Itikad Baik Astra Penuhi Kewajibannya ke Inisiator Esemka Sukiyat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 April 2025 12:43 WIB
H Sukiyat (kanan) (Foto: Dok MI)
H Sukiyat (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dalam suatu perjanjian usaha, pihak yang tidak beritikad baik dan tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi, seperti denda atau wanprestasi. Pun gugatan perdata dapat dilayangkan di Pengadilan Negeri.

Hal ini sebagaimana dilakukan oleh penggagas mobil Esemka, H. Sukiyat selaku Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) yang melakukan upaya hukum terkait mobil perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes) ke dua anak perusahaan PT Astra Otoparts, Tbk  (AUTO) (Turut Tergugat): PT Velasto Indonesia (Tergugat I) dan PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II).

AMMDes ini diproduksi PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI), perusahaan patungan dari dua produsen kendaraan pedesaan yaitu PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) dan PT Velasto Indonesia.

Adapun H Sukiyat mengggugat Astra dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr buntut daripada kerja sama dengan raksasa otomotif itu pada 2018 silam dengan melepas sahamnya. 

Bahwa dalam pertemuan di Bengkel Kiat Motor, Klaten, yang dihadiri oleh Chief Corporate Affairs PT Astra International Tbk, Pongki Pamungkas, dan President Director PT Astra Otoparts Tbk, Hamdhani Dzulkarnaen Salim, Sukiyat mengklaim dijanjikan kompensasi senilai Rp100 miliar. Hingga saat ini pihak Astra tak kunjung meluasi semua kewajibannya.

Jokowi dan Sukiyat
Joko Widodo bersama H Sukiyat dan yang lain (Foto: Dok MI)

Meski pada tanggal 15 September 2021 H Sukiyat memohon atensi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal ini, namun pihak Astra Otoparts sepertinya tidak menghiraukannya. Bahkan sikap dingin Astra Otoparts juga nampak ditunjukkan dengan tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com belum lama ini.

Kembali ke soal permohonan atensi kepada Jokowi, bahwa Sukiyat sempat menyatakan untuk mengembangkan dunia otomotif tanah air, pihaknya sebagai inisiator pembuatan mobil Esemka dan pembuatan mobil pedesaan. 

Untuk mengembangkan mobil pedesaan itu, pada tahun 2018 Kiat Motor telah melakukan kerja sama dengan pihak Astra sebagai pemain otomotif terbesar di Indonesia.

Dalam hal ini telah bekerja sama dengan PT Astra Otopart, dengan membuat beberapa perusahaan join venture untuk memproduksi dan memasarkan Mobil Pedesaan. "Tetapi dengan berjalannya waktu ternyata kerja sama ini tidak dapat dilanjutkan dan pihak Astra setuju untuk membeli hak inisiator kami dengan nilai Rp100 miliar," tulis Sukiyat.

Akan tetapi terjadi cipta kondisi sedemikian rupa yang membuat pihak kami sangat dirugikan dengan berdalih bahwa kesepakatan hanya dinilai Rp33 miliar. "Kami sebagai pengusaha awam daerah telah berusaha sedemikian rupa untuk menghubungi pihak Astra dan membicarakan hal ini lebih lanjut secara musyawarah, akan tetapi tidak mendapat tanggapan yang baik," demikian Sukiyat.

Jika saja pihak Astra Otoparts segera meluasi kewajibannya, kata pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf, citranya akan lebih baik.

"Saya berpandangan orang atau pejabat yang menghindar media adalah orang atau pejabat yang bermasalah, kasus perdata ini seyogyanya segera di selesaikan bukan mengulur waktu, untungnya apa dengan mengulur waktu? Biaya bertambah?"

Hudi Yusuf
Pakar hukum pidana UBK, Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

Sidang yang telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan berlanjut pada penentuan hakim mediasi, maka tegas dia, masalah kedua belah pihak diharapkan terselesaikan.

"Semakin cepat ya semakin baik, dan sebaiknya selesai dengan mediasi hal ini sesuai asas peradilan, pengusaha itu harus dapat di pegang ucapan yang pernah disampaikan secara lisan atau tertulis, jangan sampai usaha maju karena berbuat curang, dengan masuk pengadilan saja seyogyanya pengusaha malu karena kredibilitasnya dapat hancur, apalagi jika memiliki dan menjual saham di pasar modal," bebernya.

Di sisi lain, kasus ini mengingatkan pada proyek Mobil Esemka yang pernah dikaitkan dengan nama H Sukiyat dan berakhir tanpa kejelasan. Bagi Sukiyat, gugatannya bukan sekadar perkara uang. "Ini tentang penghargaan pada inovasi lokal," kata H Sukiyat kepada Monitorindonesia.com.

Selain itu, H Sukiyat penyandang difabel sejak umur 6 tahun merasa haknya telah dikebiri hingga usahanya dibunuh pelan-pelan. Sahamnya pun diduga dirampas anak usaha PT Astra International Tbk. itu.  Sampai sekarang H Sukiyat terus berusaha menghubungi pihak Astra Otoparts, namun mereka selalu menutup pintu komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Kelicikan Astra

Pada tanggal 14 Desember 2018 pihak Astra diwakili Chief Corporate Affairs PT Astra International, Pongki Pamungkas dan President Director PT Astra Otoparts Hamdhani Dzulkarnaen Salim datang ke bengkel Kiat Motor di Klaten pada pukul 10.00 WIB untuk bertemu dengan H Sukiyat.

Dalam pertemuan itu membahas kompensasi yang akan diterima oleh H Sukiyat sebagai inisiator pembuatan Mobil AMMdes yang akan diproduksi bersama H Sukiyat melalui PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) dan pihak Astra melalui PT Velasto Indonesia (VIN). 

Astra Otoparts
PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk. (Foto: Dok MI)

Sehubungan dengan akan mundurnya H Sukiyat dari kerja sama ini, maka dinegosiasikan nilai yang akan diberikan Astra kepada H Sukiyat dengan melepaskan kepemilikan sahamnya di 3 perusahaan yang dibentuk untuk menunjang kerja sama tersebut.

3 Perusahaan tersebut tak lain adalah PT Kiat Mahesa Motor Indonesia (KMWI); PT Ardendi Jaya Sentosa (AJS); dan PT Kiat Mahesa Motor Distribusi (KMWD).

Dari pembicaraan tersebut H Sukiyat meminta kompensasi nilai pelepasan saham dan nilai Inisiator senilai Rp350 miliar.

Setelah perundingan akhirnya menjadi Rp100 miliar dengan perhitungan asumsi keuntungan perusahaan Rp5 miliar selama 20 tahun.

Pada tanggal 17 Januari 2019, pihak Astra diwakili oleh Pongki Pamungkas, Chief Corporate Affairs PT Astra International, Reza Deliansyah Division Head PT Astra International dan Amelinda Fidella Legal Division Astra bertemu dengan H Sukiyat di Lobby Lounge Hotel ShangriLa Jakarta.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sukiyat.webp
Pertemuan pada tanggal 17 Januari 2019 di Hotel ShangriLa Jakarta. Kala itu pihak Astra diwakili Chief Corporate Affairs PT Astra Internasional, Pongki Pamungkas dengan menghadirkan Division Head PT Astra Internasional, Reza Deliansyah dan Legal Division Astra, Amelinda Fidella (Foto: Dok MI)

Dalam pertemuan pada pukul 13.00 WIB itu terjadi penandantanganan kompensasi pengunduran diri H Sukiyat senilai Rp 33 miliar.

Pada tanggal 25 Januari 2019 berlangsung pertemuan di bengkel Kiat Motor di Klaten pukul 17.46 WIB. Saat  itu pihak PT Velasto Indonesia (VIN) diwakili oleh Lilik Yulius Setiarso selaku Legal Divison PT Astra Otoparts dan kawan-kawan.

Dalam pertemian itu H Sukiyat menandatangani surat penggantian nilai saham dan Inisiator senilai Rp 66 miliar yang sampai saat ini juga belum dibayarkan.

Sukiyat

Lalu, pada tanggal 29 Januari 2019 pukul 12.05 WIB, H Sukiyat bertemu dengan Lilik Yulius Setiarso di Bandara Soekarno Hatta untuk menandatangani pencairan dana Rp33 miliar sebagai down payment (DP).

Sayangnya, setelah itu pihak Astra tidak pernah menghubungi H Sukiyat lagi untuk penyelesaian selanjutnya. Bahkan tidak melengkapi dokumentasi penyelesaian perjanjian ini.

Padahal, H Sukiyat sejak awal selalu membuka diri untuk melakukan semua negosiasi dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak Astra. 

Hal ini terbukti dengan datangnya Pongki Pamungkas dan Hamdhani Djulkarnaen Salim sendiri ke Bengkel Kiat Motor di Klaten untuk membuka pembicaraan negosiasi ini. Bahkan, saat itu semua pembicaraan negosiasi dilakukan secara terbuka dengan baik.

Tak hanya itu, H Sukiyat juga memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Astra bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan jujur tanpa rekayasa, sehingga memuaskan kedua belah pihak. 

Tetapi pada kenyataan Sukiyat dirugikan secara material karena pihak Astra ingkar janji dengan tidak memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.

Raksasa otomotif label doang!

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti (Usakti) Trubus Rahadiansyah, menyayangkan sikap PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk itu. Padahal total kewajibannya hanya secuil. Julukan raksasa otomotif terhadap Astra Otoparts itu pun disebut hanya label saja.

"Meski jumlahnya kecil dari nilai kebutuhannya tetapi itu kan hak H Sukiyat yang harus diterimanya gitu. Sekelas Astra masa nggak mampu lunasi itu. Katanya otomotif raksasa, bahkan laba perusahaan baru-baru ini kan Rp2 tiliunan," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Kamis (10/4/2025) kemarin.

Meski sidang dalam kasus ini dilanjutkan dengan penentuan hakim mediasi. Hanya saja menurut Trubus, H Sukiyat harus bersiaga dalam proses tersebut, tidak menutup kemungkinan pihak Astra mencari-cari celah agar bebas  dari tuntutan itu dengan mengalalkan segala cara.

Trubus Rahardiansah
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti (Usakti) Trubus Rahadiansyah (Foto: Dok MI)

"Waprestasi atau perdata memang lama proses hukumnya. Biasanya perusahaan semacam inu kan dia akan terus mencari-cari celah agar mereka bebas dari beban membayar itu. Dari Astra Otoparts itu sebenarnya menghindar dari wajib bayar itu atau kewajibannya," tutur Trubus.

Menurut Trubus, dengan bukti-bukti yang kuat dimiliki pihak H Sukiyat, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diharapkan memberi keadilan kepadanya.

"Kita nggak bisa menilai bahwa hakim harus begini. Tapi kan idealnya itu nanti putusannya PT Astra Otoparts itu kewajibannya untuk membayar ke Sukiyat. Hanya saja pengadilan itu biasanya beda lagi karena mungkin bukti-bukti yang ada kepastiannya ini lemah nah itu repotnya. Posisi hukumnya lemah," jelas Trubus.

"Beberkan saja semua bukti-buktinya di meja hijau kan. Biar jelas semua, akan ketahuan juga semuanya siapa biang kerok sebenarnya daripada mangkrkanya mobil pedesaan itu. Kita tunggu sajalah sidang berikutnya, harapannya media berjalan dengan adil. Baik untuk H Sukiyat, juga baik untuk Astranya," tandas Trubus.

Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi dan meminta tanggapan kepada Corporate Communications PT Astra Otoparts Wulan Setiyawati Hermawan, namun belum memberikan tanggapan. (Wan)

Topik:

H Sukiyat Esemka Astra Otoparts Astra International