Selain Gugat Perdata Rp 33 Miliar, Sukiyat Bisa Pidanakan PT Astra Otoparts


Jakarta, MI - Ihwal proyek Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes) yang lama tak terdengar kini muncul di permukaan publik lagi. Namun kali ini dengan permasalahan yang berujung tuntutan hukum perdata terhadap PT Astra Otoparts Tbk.
Bahwa Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), Sukiyat melakukan upaya hukum perdata terhadap Astra terkait mobil perdesaan itu ke dua anak perusahaan PT. Astra Otoparts, Tbk., yakni PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa.
Setidaknya ada 12 tuntutan penggagas Esemka itu dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat di PT KIAT MAHESA WINTOR INDONESIA (“PT.KMWI”) sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat di PT KIAT MAHESA WINTOR DISTRIBUTOR (“PT.KMWD”) sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan biaya Pengacara/Konsultan Hukum sebesar Rp.1.650.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.3.000.000.000,- sebesar Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.30.000.000.000,- yaitu sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil sebesar Rp.900.000.000.000 (Sembilan Ratus Miliar Rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
10. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Terkait gugatan itu, praktisi hukum pidana, Fernando Emas mendesak, agar sebaiknya PT Astra Otoparts segera melakukan penyelesaian terkait dengan kewajibannya kepada Sukiyat terkait dengan perjanjian selaku Inisiator pembuatan Mobil AMMDes.
"Kalau melihat gugatan Sukiyat melalui kuasa hukumnya, ada beberapa tuntutan yang di luar dari kewajiban dari PT Astra Otoparts. Sehingga apabila sebagian tuntutan tersebut dikabulkan mengakibatkan PT Astra Otoparts mengeluarkan biaya di luar dari yang seharusnya," kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Rabu (19/3/2025).
Menurut Fernando yang juga Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) itu, jika permasalahan ini terus berlanjut akan berdampak luas kepada PT Astra Otoparts sendiri dan bisa juga pada tuntutan hukum pidana.
"Selain itu tentu akan mengakibatkan sentimen negatif terhadap saham PT Astra apabila gugatan tersebut sudah bergulir di pengadilan," tegasnya.
Apabila gugatan Sukiyat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terus berlanjut, maka kerugian lebih besar dari nominal yang harus dibayarkan kepada Sukiyat akan dialami oleh PT Astra Otoparts karena akan memberikan dampak negatif.
Sebab, bagaimanapun juga di jaman keterbukaan informasi saat ini, gugatan tersebut akan tersebar luas kepada masyarakat dan investor yang mengakibatkan dampak tidak baik bagi PT Astra Otoparts.
MONITOR JUGA: Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara
"Saya juga meyakini gugatan dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr yang diajukan oleh Sukiyat melalui kuasa hukumnya akan mengembalikan hak-hak Sukiyat yang belum dibayarkan," katanya.
Menyoal gugatan pidananya, menurut Fernando bisa juga dilakukan. Namun bisa dilihat terlebih dahulu apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak.
Selain itu, unsur yang harus dipenuhi apabila perkara perdata berupa wanprestasi dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan adalah apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu/keadaan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Dia menegaskan bahwa apabila wanprestasi masih sebatas pada hukum perdata maka tergugat berkewajiban membayar nominal yang denda, bunga,, biaya ganti rugi dan lainnya. Sedangkan apabila wanprestasi sudah termasuk ke dalam hukum pidana, maka hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun.
"Semua tergantung bagaimana pihak kuasa hukum dari Sukiyat melihat perkara tersebut. Bisa saja dengan memasukkan pasal 378 tentang perbuatan curang atau pasal 372 tentang penggelapan karena tidak pernah mengirimkan dokumen kesepakatan yang seharusnya menjadi hak Sukiyat," tandasnya.
Kasus posisi
Kasus ini diawali pada tahun 2018 melalui nota kesepahaman yang disaksikan langsung Menteri Perindusrian, Airlangga Hartarto untuk menghadirkan inspirasi karya anak bangsa Alat Mekanisasi Multiguna Pedesaan atau AMMDes.
PT Astra Otoparts, melalui dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa kemudian membentuk joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.
Kemudian didirikanlah dua perusahaan patungan. Satu bertindak sebagai produsen, sementara lainnya adalah distributor. PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes.
MONITOR JUGA: Esemka dan AMMDes Pupus Akibat Kelicikan Astra Otoparts
Satu lagi adalah PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multiguna. Saat itu ramai diwacanakan, investasi awal Rp300 miliar untuk membuat mobil perdesaan atau AMMDes.
Saham yang dimiliki oleh PT. Kiat Inovasi Indonesia terhadap PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor kata Dzaki adalah sebanyak Rp 2.708 lembar dengan nilai uang sebesar Rp2.708.000.000.
Sedangkan PT. Velasto Indonesia memiliki saham sebanyak 4.965 lembar dengan nilai uang sebesar Rp4.965.000.000. Karena suatu hal, pada akhir tahun 2018 PT. Kiat Inovasi Indonesia bermaksud melepas saham yang dimiliki dalam PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor.
Dan Pembicaraan pelepasan saham tersebut dilakukan pada tanggal 14 Desember 2018, dimana pada awalnya PT. Kiat Inovasi Indonesia menuntut pengembalian saham beserta hak inisiator sebesar Rp350 miliar.
"Terus klien kami dijanjikan Rp100 miliar. Namun kemudian terjadi kesepakatan pengembalian saham sebesar Rp33 miliar. Begitupun juga untuk PT. Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) kesepakatannya Rp33 miliar," kata kuasa hukum AB & Partners lainnya, Muh Dzaki Nouval.
Kemudian kata Dzaki lagi bahwa surat pernyataan dan kuasa yang dibuat dan atau disiapkan oleh pihak PT. Ardendi Jaya Sentosa tersebut tertulis bulan Januari tahun 2019, sedangkan tanggal masih belum diisi.
Dan PT. Kiat Inovasi Indonesia dengan itikad baik menandatangani surat pernyataan dan kuasa tersebut. Bahwa setelah PT. Kiat Inovasi Indonesia menandatangani surat pernyataan dan kuasa, kemudian PT. Kiat Inovasi Indonesia hanya diberikan copy dari surat penyataan dan kuasa yang belum ditandatangani oleh Direktur PT. Ardendi Jaya Sentosa, dan pada saat itu pihak PT.
Ardendi Jaya Sentosa berjanji akan segera memberikan copy atau salinan yang sudah ditandatangani Direktur PT. Ardendi Jaya Sentosa, sehingga PT. Kiat Inovasi Indonesia percaya sepenuhnya.
MONITOR JUGA: Hak Dikebiri dan Usaha Dimatikan Perlahan, Dirut PT Kiat Inovasi Indonesia Tuntut Astra Otoparts Tanggung Jawab
Berlanjut pada tanggal 29 Januari 2019 pihak PT. Ardendi Jaya Sentosa telah menyerahkan kompensasi atau harga pembelian saham kepada PT. Kiat Inovasi Indonesia sebesar Rp3 miliar, setelah ditunggu cukup lama, ternyata pihak PT. Ardendi Jaya Sentosa tidak menyerahkan kekurangan sebesar Rp30 miliar tesebut.
"Namun untuk PT Velasto Indonesia untuk kerjasama di PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia sudah menyerahkan kewajibannya Rp30 miliar ke klien kami dan tersisa Rp3 miliar dari kesepakatan Rp33 miliar. Jadi total sisa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh dua anak perusahaan Astra (PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa) sebesar Rp 33 miliar. Rp30 miliar untuk PT Ardendi Jaya Sentosa dan Rp3 miliar untuk PT Velasto Indonesia," bebernya.
Berdasarkan pasal 1243 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu.
Atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. (wan)
Topik:
PT Astra Otoparts Esemka Sukiyat PT Kiat Inovasi IndonesiaBerita Terkait

Sukiyat Serukan Kemandirian Difabel dan Kritik Dinas Sosial Klaten
24 September 2025 18:42 WIB

Sukiyat Minta Petinggi Astra Hadir Sidang Mediasi soal Gugatan Wanprestasi di PN Jakut
9 Mei 2025 17:10 WIB

Saham AUTO Terpeleset, Astra Otoparts Diguncang Gugatan Rp100 Miliar
30 April 2025 12:13 WIB