Melawan Korporasi, Menantang Sistem

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 April 2025 13:00 WIB
H Sukiyat (kiri) dan PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk (kanan) (Foto: Kolase MI)
H Sukiyat (kiri) dan PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Gugatan H Sukiyat ke PT Astra Otoparts adalah cerminan dari pertarungan politik yang lebih luas: antara visi nasionalisme ekonomi dan realitas hegemoni korporasi yang didukung oleh struktur oligarkis. 

Sukiyat, sebagai pengusaha kecil dan penyandang disabilitas, bukan hanya melawan Astra, tetapi juga sistem politik yang memungkinkan korporasi besar beroperasi dengan impunitas/Kebal hukum, sementara aktor lokal dipinggirkan. 

Kasus ini menunjukkan bahwa di Indonesia, mimpi kemandirian ekonomi hanyalah ilusi jika panggung kekuasaan masih dikuasai oleh aliansi elit politik dan korporasi.Untuk menang, Sukiyat harus bermain cerdas: memperkuat bukti hukum, memobilisasi dukungan publik melalui media sosial dan aliansi dengan pengusaha kecil lain, serta memanfaatkan narasi nasionalisme untuk menekan elit politik agar bertindak. 

Bagi Astra, kasus ini adalah ujian reputasi dan pengaruh politik mereka. Bagi Indonesia, ini adalah pengingat bahwa tanpa reformasi struktural yang mengurangi dominasi oligarki, pengusaha seperti Sukiyat akan terus menjadi korban dalam sandiwara politik yang tak pernah berpihak pada rakyat kecil.

H Sukiyat adalah pengusaha yang melakukan kerja sama dengan Astra Otoparts untuk memproduksi mobil pedesaan. Namun, kerja sama ini tidak dilanjutkan dan Sukiyat merasa dirugikan. Sukiyat kemudian menuntut Astra Otoparts secara perdata. 

Pada tahun 2018, Kiat Motor yang dijalankan Sukiyat bekerja sama dengan Astra Otoparts untuk memproduksi mobil pedesaan. Astra Otoparts setuju membeli hak inisiasi Sukiyat dengan nilai Rp100 miliar. 

Namun, Astra Otoparts berdalih bahwa kesepakatan hanya dinilai Rp33 miliar. Sukiyat merasa dirugikan secara material karena Astra Otoparts ingkar janji.

Maka Sukiyat menggugat Astra Otoparts ke dua anak perusahaan Astra Otoparts, yaitu PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa. Sukiyat memohon kepada majelis hakim agar para tergugat membayar kerugian immateriil dan uang paksa. 

Sebelumnya Sukiyat telah berusaha menghubungi Astra Otoparts untuk membicarakan hal ini lebih lanjut secara musyawarah, tetapi tidak mendapat tanggapan yang baik. 

Topik:

Sukiyat Astra