Esemka dan AMMDes Pupus Akibat Kelicikan Astra Otoparts


Jakarta, MI - Kelicikan PT Astra Otoparts, Tbk., terhadap inisiator mobil Esemka dan kendaraan Alat Mekanis Mutiguna Pedesaan (AMMDes), H. Sukiyat, kini tersorot usai dua anak usahanya digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
Bahwa, PT Valesto Indonesia sebagai tergugat I, PT Ardendi Jaya Sentosa Tergugat II. Sementara PT Astra Otoparts, Tbk sendiri sebagai turut tergugat.
Kelicikan PT Astra itu berawal perjanjian kedua belah pihak terkait dengan kompensasi yang diterima Sukiyat dan lainnya sebagai Inisiator pembuatan Mobil AMMDes yang diproduksi bersama PT Kiat Inovasi In (KII) dan pihak Astra melalui PT Velasto Indonesia (VIN). Hingga saat ini tidak semuanya dipenuhi PT Astra Otopart itu.
Sebenarnya, Sukiyat sejak awal selalu membuka diri untuk melakukan semua negosiasi dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak Astra.
Hal ini terbukti dengan datangnya Pongki Pamungkas, Chief Corporate Affairs PT Astra Internasional dan Hamdhani Djulkarnaen Salim, President Director PT Astra Otoparts, sendiri ke Bengkel Kiat Motor di Klaten untuk membuka pembicaraan negosiasi ini. Saat itu, semua pembicaraan negosiasi dilakukan secara terbuka dengan baik.
Sukiyat memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Astra bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan jujur tanpa rekayasa, sehingga memuaskan kedua belah pihak.
"Tetapi pada kenyataan Bapak Sukiyat dirugikan secara material karena pihak Astra ingkar janji dengan tidak memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan," kata kausa hukum Sukiyat, Bashar dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (18/3/2025).
Selanjutnya, Sukiyat melakukan penandatanganan 3 kali dengan pihak Astra yaitu, tanggal 17 Januari 2019 dengan Pongki Pamungkas untuk penyelesaian senilai Rp33 miliar di Lobby Lounge Hotel Shangrila Jakarta.
Lalu pada tanggal 25 Januari 2019 dengan Lilik Yulius Setiarso Legal Divisi PT Astra Otoparts, untuk penyelesaian senilai Rp 66 miliar di bengkel Kiat Motor Klaten; dan tanggal 29 Januari 2019 dengan Lilik Yulius Setiarso untuk pencairan dana senilai Rp 33 miliar di Bandara Soekarno Hatta.
Bashar menyatakan bahwa Sukiyat sebagai pengusaha awam merasa ditipu oleh pihak Astra dengan melakukan cipta kondisi seolah-olah perjanjian ini telah selesai dengan nilai Rp 33 miliar, padahal sesuai perjanjian awal nilai yang disepakati adalah Rp100 miliar.
"Bapak Sukiyat sebagai pihak partner Astra merasa tidak dihargai karena setelah pentransferan dana Rp 33 miliar kepada Bapak Sukiyat pada tanggal 29 Januari 2019, pihak Astra tidak ada yang menemui Bapak Sukiyat bahkan tidak pernah mengirimkan semua dokumen kesepakatan apa pun kepada Bapak Sukiyat," katanya.
Sampai dengan Juni 2021 Sukiyat berusaha untuk menghubungi pihak Astra untuk menanyakan penyelesaian yang terbengkalai sekian lama tetapi pihak Astra seperti menutup semua pintu komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Atas hal itu, PT Astra Otopart diduga melakukan wanprestasi sehingga pantas digugat secara perdata oleh Sukiyat.
Terkait dengan fakta dan gugatan itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menilai bahwa PT Astra Otopart melalui anak usahnya itu telah menunjukkan kelicikannya serta merampas hak usaha orang lain.
"Dalam hal gugatan wanprestasi ini sudah tetap di mana ada ketidakpastian pelunasan kewajiban dan curang serta licik merampas usaha orang lain," kata Kurnia Zakaria saat ditemui Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
PT Astra Otopart, tegas dia, tetap bisa digugat karena wanprestasi dan tidak ada niat baik melakukan negosiasi tetapi hanya bertujuan menyingkirkan Sukiyat sebagai pencipta dan pemilik perusahaan perbengkelan.
"Di lain sisi, Astra tentu saja berdampak pada nilai saham di bursa efek dan tentu saja mengganggu kredibilitas nama baik perusahaan," jelas Kurnia.
Kurnia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1243 KUHAP, pihak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya dapat dikenakan denda dan bunga.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti ketidakhadiran pihak PT Astra Otopart sebagai tergugat absen dalam sidang perdana pada Senin (10/3/2025) lalu di PN Jakarta Utara. Akibatnya, hakim menunda sidang hingga 24 Maret 2025 pekan depan.
"Ya tidak apa-apa juga kalau pihak tergugat tak hadir atau absen, tapi dia harus menerima risiko ke depannya juga. Bahwa tergugat yang tidak hadir dalam sidang wanprestasi tanpa alasan yang sah dapat berakibat putusan verstek. Yakni putusan tanpa kehadiran tergugat," tandasnya.
Seperti dilihat Monitorindonesia.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) berikut petitum atau tuntutan dalam perkara ini:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat di PT KIAT MAHESA WINTOR INDONESIA (“PT.KMWI”) sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat di PT KIAT MAHESA WINTOR DISTRIBUTOR (“PT.KMWD”) sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan biaya Pengacara/Konsultan Hukum sebesar Rp.1.650.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.3.000.000.000,- sebesar Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.30.000.000.000,- yaitu sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil sebesar Rp.900.000.000.000 (Sembilan Ratus Miliar Rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
10. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sekadar tahu, bahwa kendaraan pedesaan atau AMMDes didesain dikembangkan dan diproduksi oleh PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) itu merupakan anak perusahaan PT Velasto Indonesia.
Perusahaan ini merupakan salah satu unit usaha PT Astra Otoparts Tbk. Melalui KMWI, AMMDes memiliki 2 fungsi, yaitu sebagai alat produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian di pedesaan dan memobilisasi hasil produksi di desa.
Dengan fungsi tersebut, AMMDes memiliki tiga tipe yaitu tipe fix bin dengan power take off (PTO-mengambil tenaga dari sumber lain dan mentransmisikan energi tersebut untuk aplikasi lain), tipe fixed bin dengan Alsintan dan tipe flat deck atau passenger dengan PTO.
Untuk unit AMMDes yang memiliki fasilitas PTO yang terintegrasi dapat diaplikasikan dengan pemecah gabah, pemutih padi, pompa irigasi, generator dan berbagi peralatan lainnya.

Namun sayangnya, kerja sama Sukiyat dengan Astra pupus. Kendaraan karyanya tersebut sempat heboh, saat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia Airlangga Hartarto pada 2 Agustus 2018 meluncurkan Alat Mekanis Multiguna Pedesaan atau AMMDes pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018.
Jokowi saat itu mengingatkan pelaku industri otomotif agar tetap bekerja keras dengan inovasi, apalagi saat ini ada tiga tantangan besar, yakni semakin meluasnya fenomena mobil listrik, disrupsi teknologi dan perubahan siklus pasar otomotif global.
Bahkan rencana ekspor 10.000 unit AMMDes untuk dipasarkan sebagai kendaraan mulitguna di ke negara Afrika, Nigeria secara bertahap selama lima tahun sempat terealisasi di tahap awal, tapi kini kabar kendaraan untuk mempermudah petani di tanah air itu tak kunjung terdengar lagi.
Yang hanya terdengar, seorang penyandang distabilitas yang punya kepintaran dan semangat ulet mewujudkan anak bangsa punya mobil sendiri akhirnya pupus, dimatikan perlahan-lahan.
Topik:
Sukiyat Esemka PT Astra Otoparts AMMDesBerita Sebelumnya
APPBI Soroti Daya Beli yang Masih Lesu, Konsumen Beralih ke Produk Murah
Berita Selanjutnya
IHSG Ambruk, Bursa Bekukan Sementara Perdagangan!
Berita Terkait

Sukiyat Serukan Kemandirian Difabel dan Kritik Dinas Sosial Klaten
24 September 2025 18:42 WIB

Sukiyat Minta Petinggi Astra Hadir Sidang Mediasi soal Gugatan Wanprestasi di PN Jakut
9 Mei 2025 17:10 WIB

Saham AUTO Terpeleset, Astra Otoparts Diguncang Gugatan Rp100 Miliar
30 April 2025 12:13 WIB