KPK Jebloskan Kepala Dinas PUPR OKU Cs ke Sel Tahanan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Kepala Dinas PUPR berinisial NOP Cs ke sel tahanan, Minggu (16/3/2025).
Penahanan itu setelah operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
"Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
Tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD lainnya berinisial FJ, MFR, dan UM. Sementara dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu berinisial MXZ dan ASS.
Diketahui, pada Sabtu, 15 Maret 2025, KPK berhasil mengamankan 8 orang dalam kegiatan OTT yang diduga sedang melakukan suap terkait proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab OKU.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar.
Topik:
KPK OTT OKU