3 Anggota DPRD Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR OKU: Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Maret 2025 16:54 WIB
KPK menetapkan tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai tersangka dana kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Minggu (16/3/2025).
KPK menetapkan tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai tersangka dana kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Minggu (16/3/2025).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai tersangka dana kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Minggu (16/3/2025). 

Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025). 

Ketiga Anggota DPRD itu adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). 

"Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Tak hanya ketiga orang tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso). 

Nopriansyah bersama tiga anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, pada Sabtu, 15 Maret 2025, KPK berhasil mengamankan 8 orang dalam kegiatan OTT yang diduga sedang melakukan suap terkait proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab OKU.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar.
 

Topik:

KPK OTT OKU DPRD OKU