KPK Sebut DPRD OKU Minta Jatah Rp 40 Miliar Agar RAPBD Tahun 2025 Dapat Disahkan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Maret 2025 19:26 WIB
Enam Tersangka yang Terjaring OTT KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Foto: Dok MI)
Enam Tersangka yang Terjaring OTT KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap perwakilan anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) meminta jatah pokok pikiran (Pokir) sebesar Rp 40 Miliar dari Dinas PUPR OKU.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, perwakilan DPRD OKU meminta jatah Rp 40 miliar tersebut agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 dapat disahkan.

"Agar RAPBD Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan, beberapa perwakikan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. Kemudian pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas pekerjaan umum dan perumahan sebesar 40 miliar rupiah," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Setyo menjelaskan, jatah yang diminta tersebut bertujuan untuk merubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU.

Untuk melakukan perubahan RAPBD yang ada di Kabupaten OKU, Setyo mengatakan, dalam pembagian nilai proyek tersebut ketua dan wakil ketua DPRD mendapat jatah sebesar Rp 5 miliar sementara untuk anggota DPRD senilai Rp 1 miliar. 

"Jadi ini adalah perubahan, ya, untuk bisa merubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU," jelasnya.

"Untuk ketua dan wakil ketua nilai proyeknya disepakati adalah, Rp 5 miliar sedangkan untuk anggota itu adalah Rp 1 miliar," lanjutnya.

Setyo menjelaskan atas adanya kesepakatan tersebut, anggaran pada Dinas PUPR OKU mengalami kenaikan dua kali lipat, yang mulanya Rp 48 miliar naik menjadi Rp 96 miliar.

"Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi 2 kali lipat," ujarnya.

KPK telah menetapkan enam orang tersangaka dalam kasus ini, yaitu, tiga orang anggota DPRD OKU, satu orang dari Dinas PUPR OKU, dan satu lainya merupakan pihak swasta.

Berikut nama-nama yang telah ditetapkan sebagain tersangaka oleh KPK: 

  1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU
  2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
  5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
  6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan delapan orang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan OTT dilakukan penyidik terkait dengan dugaan suap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU.

"Suap proyek Dinas PUPR," kata Fitroh, Minggu (16/3/2025).

Fitroh menjelaskan, selain menangkap delapan orang, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut.

"(Diamankan uang) Rp 2,6 miliar," jelasnya.

Topik:

KPK OTT KPK DPRD OKU Dinas PUPR OKU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatra Selatan