Kejagung Periksa LF Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya 2008

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Maret 2025 21:04 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Senin (17/3/2025).

"Saksi yang diperiksa berinisial LF selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama tersangka IR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dari hasil pengembangan penyidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi lantaran keputusan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Isa Rachmatarwata diduga menyetujui pembuatan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi meskipun mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya tidak sehat. 

“Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012,” jelas Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Topik:

Kejagung Jiwasraya