Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 'DS' Manager ISC PT Pertamina 2018 -2019

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Maret 2025 21:12 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Manager ISC PT Pertamina (Persero) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Senin (17/3/2025).

"DS selaku Manager ISC PT Pertamina (Persero) periode 25 Januari 2018 -31 Mei 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuespenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Dua saksi lainnya adalah DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022-2023 dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kata Harli, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Adapun Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Di antaranya Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Selanjutnya Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati. Berikut Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kini publik menantikan ketegasan Kejagung dalam pengungkapan kasus ini tanpa pandang bulu memeriksa saksi-saki hingga dijadikan tersangka jika memenuhi alat bukti yang cukup.

Topik:

Kejagung Pertamina