Polisi Gerebek Pabrik Minyakita Ilegal di Jakbar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Maret 2025 08:14 WIB
Polisi Bongkar Praktik MinyaKita Ilegal dan Tak Sesuai Takaran di Jakarta Barat (Dok. Polres Metro Jakbar)
Polisi Bongkar Praktik MinyaKita Ilegal dan Tak Sesuai Takaran di Jakarta Barat (Dok. Polres Metro Jakbar)

Jakarta, MI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan pengepakan Minyakita tanpa izin yang beroperasi diam-diam di kawasan Meruya, Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Zulkan Sipayung mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (12/3/2025), setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya," ujar Arfan Zulkan Sipayung dalam keterangannya Selasa (18/3/2025).

Arfan menyampaikan bahwa dari hasil penggerebekan itu, pihaknya menemukan minyak yang sudah dikemas dalam keadaan tidak sesuai standar yang seharusnya, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan. Padahal produk tersebut seharusnya mencapai 1 liter.

Dengan begitu, para pelaku tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai. 

“Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia," imbuhnya.  

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Topik:

minyak-goreng minyakita-ilegal polri polres-metro-jakarta-barat