KPK Sita Rumah Rp1,5 M di Yogyakarta Terkait Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di wilayah Yogyakarta terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (18/3/2025).
Tessa mengatakan KPK telah mendalami asal usul kepemilikan rumah itu dari pemeriksaan dua saksi berinisial SH dan NN pada Senin, 17 Maret 2025. Dana untuk membeli hunian itu diyakini berkaitan dengan kasus Rohidin.
“Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” kata Tessa.
Tessa enggan memerinci transaksi dalam pembelian rumah itu. Ketiga saksi itu diperiksa di Polresta Sleman. KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka, yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Topik:
KPK