Alfian Nasution Dimintai Keterangan soal Tugas Pokok saat Dirut PT PPN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Maret 2025 00:36 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dimintai keterangan Kejaksaan Agung soal tugas pokok saat menjabat di anak perusahaan PT Pertamina itu, Jumat (21/3/2025).
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dimintai keterangan Kejaksaan Agung soal tugas pokok saat menjabat di anak perusahaan PT Pertamina itu, Jumat (21/3/2025).

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dimintai keterangan Kejaksaan Agung soal tugas pokok saat menjabat di anak perusahaan PT Pertamina itu, Jumat (21/3/2025).

Adapun Alfian Nasution berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. "Terkait tugas-tugas pokok," kata Alfian di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Mengenai substansi pertanyaan yang ditanyakan, Alfian meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik. "Tanya penyidik saja deh," tegasnya.

Alfian juga mengaku tak ada pemeriksaan terkait blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 dengan RON 92 yang ada dalam kasus ini.  "Enggak ada," katanya.

Pantauan Monitorindonesia.com, Alfian datang di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 09.20 WIB. Dia keluar dari gedung tersebut pada pukul 21.35 WIB.

Dengan demikian dia diperiksa kurang lebih 12 jam.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Topik:

Kejagung Pertamina