KPK akan Periksa Pengacara Donal Fariz dan Febri Diansyah di Kasus TPPU SYL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Maret 2025 10:24 WIB
Febri Diansyah (Foto: Dok MI/Aswan)
Febri Diansyah (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengacara Donal Fariz (DF), atau mantan pegawai KPK Febri Diansyah (F) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai kantor firma hukum Visi Law Office yang merupakan tempat kerja Donal dan Febri digeledah KPK pada Rabu (19/3/2025).

“Bagaimana Visi Law Office ini kemudian di-hire (direkrut) oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya,” ujar Asep menjelaskan kemungkinan bahasan pemeriksaan Donal atau Faris, Sabtu (22/3/2025).

Saat ini KPK mempertimbangkan untuk hanya memeriksa salah satu dari kedua orang tersebut. “Misalkan ada tiga atau empat orang keterangannya sama, maka tidak perlu banyak-banyak, cukup dua orang, dua orang dari sekian banyak. Apalagi sepuluh orang, kami ambil paling tiga (untuk diperiksa),” jelasnya.

Namun KPK akan menanyakan lebih lanjut kepada penyidik mengenai kemungkinan keduanya diperiksa.

Topik:

KPK