PN Jaksel Gelar Praperadilan Staf Hasto Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Maret 2025 10:09 WIB
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi memegang map merah saat di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi memegang map merah saat di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidang digelar pada Senin ini pukul 11.00 WIB," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Djuyamto mengatakan, Kusnadi mengajukan sebagai pemohon dan KPK selaku termohon.

Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa, yang dialaminya dari penyidik KPK pada bulan Juni 2024.

Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel serta ditunjuk hakim tunggal Samuel Ginting, untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.

Permohonan praperadilan tersebut, terkait dengan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024, dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.

Penggeledahan itu tersita tiga buah ponsel, kartu ATM hingga buku catatan Hasto.

Topik:

PN Jaksel Praperadilan Kusnadi Staf Hasto