Dua Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Maret 2025 13:09 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Dua terdakwa yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa satu dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa dua.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Keduanya juga dipecat dari dinas militer.

"Memidana terdakwa I, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdawaka II, pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025). 
 
Sementara, majelis hakim memutuskan bahwa Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, Rasfin dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari dinas militer.
 
Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. 

Hal itu disampaikan Oditur Militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Oditur Militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait penembakan Ilyas. 

Topik:

TNI AL TNI Bos Rental Mobil