KPK Periksa Karyawan PT Insight Investment Camar Remoa di Korupsi Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Maret 2025 13:24 WIB
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih (Foto: Dok MI)
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Insight Investment (PT IIM), Camar Remoa, sebagai saksi terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen 2019, Selasa (25/3/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CR Karyawan PT. IIM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

KPK terus mendalami pengamaan kegiatan investasi fiktif di PT Taspen yang mencapai triliunan rupiah. Pendalaman hal tersebut diketahui setelah memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi investasi di PT Taspen.

Mereka yang diperiksa, Yannes (Broker/makelar equitas), Agung Cahyadi (Direktur PT Asta/PT FKS). Selanjutnya Arni Kusumawardhani (bagian keuangan PT IIM), dan Ekiawan (Dirut PT IIM).

"Materi pemeriksaan aliran uang kepada pihak-pihak lain. Serta, dugaan pengamanan atas kegiatan investasi PT Taspen yg menyalahi ketentuan," kata Tessa, Rabu (12/3/2025).

Diketahui, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. Ia ditahan sebagai tersangka dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Selain ANS Kosasih, KPK juga menahan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. KPK mengungkapkan, Atonius dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Dana diinvestasikan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. 

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak, di antaranya PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar. Selanjutnya PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta. 

Topik:

KPK Taspen