KPK Panggil Eks Anggota Wantipres Djan Faridz


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR menyeret Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron, Rabu (26/3/2025).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tandas Tessa.
KPtelah melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam.
"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," kata Tessa.
Kendati demikian, Tessa tak mengungkap apa informasi yang didapatkan KPK yang berujung pada penggeledahan itu. Tessa juga menegaskan ada atau tidaknya peran Djan dalam kasus korupsi Harun Masiku ini masih didalami oleh penyidik.
"Masih didalami bagaimana peran beliau, dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan," tukasnya.
Topik:
KPK Harun Maisku