KPK Periksa Lagi Direktur PT Insight Investment Management Thomas Harmanto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2025 14:39 WIB
Direktur PT Insight Investments Management Thomas Harmanto (Foto: Istimewa)
Direktur PT Insight Investments Management Thomas Harmanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Thomas Harmanto S. (THS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama THS, Direktur PT Insight Investment Management," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (26/3/2025).

Selain Thomas, penyidik juga memanggil saksi lainnya, yakni karyawan PT Insight Investment Management, Genta Wira Anjalu, serta seorang wiraswasta, Yongki.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ucap Tessa.

Sebelumnya, Thomas Harmanto telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Salah satunya pada Selasa (26/11/2024), ketika penyidik mendalami aliran dana investasi fiktif PT Taspen ke PT IIM. "Hadir semua, materinya aliran uang hasil investasi PT Taspen," jelas Tessa.

KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, pada pertengahan Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi.

Pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan tersebut melanggar aturan internal yang mewajibkan penanganan Sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjualnya di bawah harga perolehan).

Akibat investasi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. Sejumlah pihak disebut mendapatkan keuntungan dari skema tersebut, di antaranya:

1. PT IIM, sekurang-kurangnya Rp78 miliar.

2. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar.

3. PT PS (Pacific Sekuritas), sekurang-kurangnya Rp102 juta.

4. PT SM (Sinar Mas), sekurang-kurangnya Rp44 juta.

5. Sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima keuntungan dari kasus ini.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memulihkan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun penetapan tersangka korporasi. Juga penyidik KPK menyita uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F.

Tessa menjelaskan bahwa uang ratusan miliar rupiah tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana investasi fiktif di PT Taspen, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANSK).

Topik:

KPK Taspen PT Insight Investment Management