Kejagung Minta Bareskrim Polri Arahkan Penyidikan Kasus Pagar Laut Tanggerang ke Ranah Korupsi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Maret 2025 15:22 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar Laut Tanggerang ke penyidik Bareskrim Polri. Kejagung juga menyarankan agar penyidikan kasus pagar laut ini diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan Agung melalui Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (25/3/2025).

Harli mengatakan, berdaran hasil analisis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM, SHGB serta Izin PKK-PR Laut Tanggerang yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod serta para tersangka lainya.

"Analisis Jaksa Pununtut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum," ungkapnya.

Harli menerangkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum tersebut meliputi pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, dalam hal ini Kades serta Sekdes Kohod. JPU juga menemukan indikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi oleh para tersangka.

"Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekertaris Desa Kohod," lanjutnya.

Harli mengatakan dalam kasus ini JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan serta perekonomian negara. "Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Dengan adanya temuan-temuan tersebut yang didasari oleh analisis hukum, JPU Kejagung mengarahkan agar penyidikan kasus penguasaan wilayah laut secara ilegal ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan hasil analisi hukum, Jaksa Penuntut Umum meberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor," ujarnya.

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri melakukan koordinasi lebih lanjut terkait proses hukum perkara ini dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

"Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tandasnya.

Topik:

Kejagung Harli Siregar Bareskrim Polri Pagar Laut Tanggerang