Mantan Anggota Wantimpres Djan Faridz Bungkam Usai Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2025 17:20 WIB
Djan Faridz (Foto: Dok MI/Aswan)
Djan Faridz (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, bungkam soal pemeriksaannya oleh KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku, Rabu (26/3/2025).

“Tanya ke penyidik,” ujar Djan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz dalam penyelidikan kasus ini. 

Namun, ia juga menolak memberikan komentar mengenai penggeledahan tersebut.

Kasus suap PAW ini masih bergulir, terutama karena Harun Masiku belum tertangkap. Selain itu, Advokat Donny Tri Istiqomah, yang diduga terlibat, juga belum ditahan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menyuruh perusakan ponsel milik stafnya.

Hasto dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, sementara KPK terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Topik:

KPK