Kejagung Benarkan Kebijakan Tom Lembong, Korupsi Impor Gula Dipaksakan dan Kejar Tayang?


Jakarta, MI - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong masuk tahap mendengarkan para saksi.
Yang mengejutkan, saksi-saksi yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata membenarkan kebijakan Tom Lembong.
Hal ini dapat dilihat dari jawaban para saksi, bahwa pada dasarnya tidak ada penyimpangan kebijakan persetujuan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong.
Kebijakan impor gula tersebut dilakukan secara terbuka, transparan, disebarluaskan kepada publik (media massa), dan ditembuskan kepada instansi terkait, antara lain Menteri Koordinator Perekonomian, termasuk Kapolri, KSAD, dan juga Presiden.
"Berdasarkan fakta ini, dugaan Tom Lembong dikriminalisasi semakin menguat. Tom Lembong tidak bersalah tetapi dicari-cari kesalahannya," kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) kepada Monitorindonesia.com, Minggu (30/3/2025).
Masalahnya, tambah Anthony, selama satu dekade terakhir ini, hukum di Indonesia sudah dirusak. Indonesia kini mengalami krisis penegakan hukum yang berkeadilan.
"Hukum saat ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum digunakan sebagai alat politik, sebagai alat kriminalisasi lawan politik," jelas Anthony.
Banyak pihak yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi, tetap aman-aman saja, tidak tersentuh hukum, karena dekat dengan kekuasaan.
Sebaliknya, ada pihak yang tidak melakukan kesalahan tetapi dicari-cari kesalahannya, dikriminalisasi, agar bisa ditangkap dan dipenjara.
Salah satunya adalah kasus Tom Lembong yang diduga kuat penuh intrik politik, bukan murni penegakan hukum.
"Karena sejak awal kasus Tom Lembong sangat janggal, sangat dipaksakan," katanya.
Meskipun begitu banyak bukti kuat bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus pemberian persetujuan impor gula, tetapi tidak berarti Tom Lembong bisa serta merta mendapat keadilan, bisa mendapat putusan bebas dari persidangan ini.
Bahkan para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut, nampaknya menguatkan pendapat bahwa tidak ada penyimpangan atas kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong.
"Tetapi kasus Tom Lembong bukan murni kasus hukum, tetapi lebih kental untuk kepentingan politik tertentu," ungkapnya.
Buktinya, meskipun beberapa menteri melakukan kebijakan impor gula yang sama, tetapi hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka.
Yang lebih mencolok lagi, penyidikan dugaan penyimpangan kebijakan impor gula yang seharusnya dilakukan untuk periode 2015-2023, tetapi direduksi dan dibatasi hanya pada periode jabatan Tom Lembong saja, 2015-2016.
Semua itu membuktikan, Tom Lembong sedang dibidik, sedang dikriminalisasi.
"Oleh karena itu, di tengah krisis hukum, peran masyarakat, khususnya media, menjadi sangat penting untuk mengawal proses persidangan, agar Majelis Hakim dapat dan berani mengambil keputusan hasil sidang sesuai dengan hukum yang berlaku, seadil-adilnya," imbuhnya.
Topik:
Impor Gula Tom Lembong KejagungBerita Selanjutnya
Kejagung Usut Korupsi di BRIN, Siapa Bakal Terjerat?
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
11 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
11 jam yang lalu

Tom Lembong Penuhi Undangan Audiensi KY terkait Laporan Vonis 4,5 Tahun yang Dijatuhkan Hakim
18 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
22 jam yang lalu