Kejagung Usut Korupsi di BRIN, Siapa Bakal Terjerat?


Jakarta, MI - Kasus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Bahwa pada 2 Juli 2024 silam, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) meminta BRIN agar memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran tahun 2021 sampai dengan 2022. Berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban.
Data tersebut untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran BRIN tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.
"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," tulis Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani Kuntadi pada 2 Juli 2024 lalu sebagaimana dilihat Monitorindonesia.com, Minggu (30/3/2025).
Adapun data-data yang diminta Kejagung kepada BRIN berupa Dokumen Permohonan Pembayaran dan Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D); Disposisi dan Notulen Rapat-rapat terkait Kegiatan; dan Dokumen-dokumen terkait lainnya.
Lalu, Proyek Pengembangan Drone Elang Hitam (2021); Proyek Armada Kapal dan Riset (2021); Proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 (2021); Bantuan Riset Talenta Inovasi (Barista) (2022); Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR); Fasilitasi Mikro Berbasis IPTEK (FUMI) (2022); Grass Root Innovation (GRI); Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022); Produk Inovasi (2022); dan Riset Indonesia Maju (RIM) (2022).
Monitorindonesia.com telah menghubungi Kuntadi yang saat ini tak lagi menjabat sebagai Dirdik Jampidus Kejagung pada Rabu (2/10/2024) lalu untuk meminta konfirmasi soal perkembangan kasus tersebut, namun tidak merespons. Adapun Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kajati Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, Dirdik Jampidsus Kejagung saat ini, Abdul Qohar belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com pada Senin (7/10/2024). Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihak akan mengecek penyidikan kasus tersebut. "Kami akan cek," kata Harli kepada Monitorindonesia.com.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko yang risih dengan pemberitaan kasus ini diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi.
Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsApp yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.
Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Dia juga diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (3/10/2024). (La Aswan)
Topik:
Kejagung BRINBerita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
8 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
9 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
20 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
21 jam yang lalu