Jampidsus Kembangkan Korupsi Kebun Kelapa Sawit, Pejabat KLHK Tersangka!


Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2005-2024.
Meski belum diumumkan jelas siapa tersangkanya, namun Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin belum lama ini menyebut bahwa ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Kementerian Kehutanan menjadi tersangka. Kabar yang didapatkan Monitorindonesia.com, Rabu (2/4/2025) bahwa tersangka itu diduga pegawai eselon di KLHK.
Burhanuddin menegaskan bahwa dalam pengusutan kasus ini pihaknya tidak tergesa-gesa membidik siapa saja diduga terlibat.
"Yang pasti ada. Nanti dulu saja. Jangan tergesa-gesa," katanya dalam sebuah konferensi pers di gedung Kejagung belum lama ini sebagaimana dinukil Monitorindonesia.com, Rabu (2/4/2025).
Burhanuddin menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum. Pihaknya sudah melakukan inventarisasi. "Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu sebulan lagi akan kami sampaikan. Ini sudah proses penyidikan. Nah, kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya," jelasnya menambahkan.
Pada 3 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor KLHK.
Ruangan yang digeledah adalah ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.
"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli.
Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks dan barang bukti berupa elektronik.
Di lain sisi, sumber Monitorindonesia.com menyatakan bahwa Sekjen KLHK Bambang Hendroyono diduga sudah lebih dari 3 kali diperiksa. "Sudah diperiksa lebih dari 3 kali," kata sumber tersebut.
Bambang menjadi penasihat utama Menteri Kehutanan yang dulunya Kementerian LHK. Bambang Hendroyono adalah Sekjen untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diangkat sejak Mei 2015 lalu. (an)
Topik:
Kejagung Jampidsus KLHK Kementerian Kehutanan Kelapa SawitBerita Sebelumnya
Kejagung Selidiki Mafia Impor Bawang Putih
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
13 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB