DPR Minta MA Periksa Hakim PT Pontianak Pembebas Penambang Ilegal Yu Hao, Rugikan Negara Rp 1 Triliun


Jakarta, MI - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terkait putusan bebas terdakwa Yu Hao (YH), pelaku penambangan ilegal yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun. Bahkan, dia juga meminta agar MA memeriksa hakim-hakim di PT Pontianak terkait putusan ini.
“Keputusan yang tidak adil ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam secara berkelanjutan. Saya mengecam putusan hakim di PT Kalbar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Saya minta agar MA dapat memeriksa hakim-hakim di PT Kalbar yang memutuskan perkara tersebut,” kata legislator asal dapil Kalimantan Barat 1 itu, Selasa (8/4/2025).
Adapun kasus ini bermula ketika pelaku YH yang merupakan WNA Cina ditangkap oleh aparat penegak hukum karena terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, lantaran telah mengeruk 774,27 Kg emas dan 937,7 Kg perak. Pelanggaran yang dilakukan YH ini telah merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun.
Setelah itu, YH diproses hukum. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ketapang, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 30 miliar rupiah. Namun, keputusan tersebut berubah setelah pelaku melakukan banding di PT Pontianak. YH diputus bebas dari hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.
“Putusan yang membebaskan pelaku penambangan ilegal ini sangat mengecewakan bahkan ada keanehan, karena sudah diputuskan bersalah di pengadilan Ketapang, kenapa di PT Pontianak jadi bebas. (Perkara ini) perlu diusut lebih jauh, di mana (ada) perbedaan keputusan tersebut,” katanya.
Alifudin menambahkan, bahwa sememangnya tindakan penambangan ilegal itu harus dihukum dengan tegas dan adil, agar memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah kerusakan lebih lanjut. “Pembebasan pelaku penambangan ilegal ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia,” katanya.
Kasus Yu Hao, warga negara China yang didakwa melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami perkembangan signifikan pada Januari 2025.
Setelah sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada Oktober 2024, Yu Hao mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak kemudian membebaskannya dari semua dakwaan, dengan pertimbangan bahwa dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formal.,
Topik:
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Alifudin Pengadilan Tinggi Pontianak