Korupsi Timah, Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 April 2025 02:20 WIB
Hendry Lie mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)
Hendry Lie mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (8/4/2025).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi dalam perkara itu.

"CL selaku Anak Tersangka Hendry Lie dan LL selaku Istri Tersangka Hendry Lie," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan.

Namun Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada keduanya. Dia hanya menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun Hendry Lie selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dia telah didakwa menerima uang senilai Rp 1,06 triliun melalui perusahaan tersebut.

Topik:

Kejagung Korupsi Timah Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie