Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi Digugat terkait Mobil Esemka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 April 2025 10:07 WIB
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto (Foto: Istimewa)

Solo, MI - Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi digugat seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A ke Pengadilan Negeri Surakarta. 

Gugatan itun dilayangkan lantaran dia mengaku kesulitan membeli mobil Esemka.  Adapun gugatan yang didaftarkan secara online itu dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.

"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).

Menurut dia, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden. 

Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi. Kondisi tersebut menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.

Dia menjelaskan Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum bisa memiliki mobil Esemka. 

"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," katanya.

"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," timpalnya.

Karena merasa program mobil nasional itu tidak berjalan, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.

"Tuntutannya adalah, menyatakan para penggugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi."

Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. 

"Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," katanya. (an)

Topik:

Jokowi Esemka