Rumah Milik Terpidana Tony Budiman Disita


Jakarat, MI - Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi 1 unit tanah dan bangunan berupa rumah, Rabu (9/4/2025).
Aset yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara seluas 300 m2 milik itu milik terpidana Tony Budiman.
"Pelaksanaan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Tony Budiman telah dipidana penjara selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," demikian Harli.
Topik:
Kejagung