Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa Rp 2,5 M, PN Bogor Gelar Sidang Mediasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 April 2025 16:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Bogor, MI - Pengadilan Negeri Bogor menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan mantan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Rabu (9/4/2025).

Adapun Agustiani mengajukan gugatan ganti rugi Rp 2,5 miliar ke Rossa. Dalam sidang ini, Agustiani diwakili kuasa hukumnya, Army Mulyanto. 

Sementara AKBP Rossa langsung di ruang sidang didampingi sejumlah mantan penyidik KPK sebagai tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam IM57+.

Majelis hakim yang diketuai oleh Sonny Alfian Blegoer Laoemoery sempat menegur Army karena masa berlaku kartu keanggotaan advokat telah habis. Army kemudian menjelaskan bahwa kartu keanggotaannya masih dalam proses perpanjangan.

Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang setelah penjelasan Army diterima dan disepakati oleh para pihak. Army pun membacakan permohonan dalam perkara ini. 

Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat larangan bepergian ke luar negeri nomor: b/34 dak. 00.01/23/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 terhadap penggugat

4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian

- kerugian materiil

bahwa penggugat mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 2.500.000.000 (Rp 2,5 miliar)

5. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslag) pada rumah tergugat

6. Menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau di langsung sebesar Rp 1.000.000 setiap hari keterlambatan pada penggugat atau kelalaiannya dalam melaksanakan putusan pengadilan

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat langsung dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum tergugat dalam bentuk verzet, banding kasasi atau upaya hukum lainnya

8. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum

Ketua majelis hakim kemudian menjelaskan sidang dilanjutkan dengan proses mediasi. Pengadilan menunjuk hakim sebagai mediator.

"Baik untuk agenda persidangan perkara perdata nomor 26/Pdt.g/2025 pada hari ini agendanya pemeriksaan kelengkapan surat para pihak, para pihak sudah hadir semua, kemudian sesuai Perma 1 Tahun 2016 telah ditunjuk mediator yang akan memediasi perkara tersebut," kata juru bicara PN Kota Bogor Hadi Adiyarsyah seusai sidang.

Mediasi ini ditujukan untuk mencapai kesepakatan damai. Jika tak ada perdamaian, sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Apabila berhasil akan dibuatkan kesepakatan damainya, apabila memang tidak ada kesepakatan damai maka sidang akan dilanjutkan," jelasnya.

Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap Harus Masiku yang telah menjalani masa hukuman. Dia telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada 2020.

Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yang merupakan komisioner KPU. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat.

Wahyu bersama Agustiani dinyatakan bersalah menerima suap dari Harun Masiku senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Suap itu ditujukan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Padahal suara Harun Masiku tak memenuhi persyaratan.

Agustiani kemudian dipanggil lagi sebagai saksi untuk perkara terkait Harun Masiku pada 2025. Dia juga dicegah bepergian ke luar negeri. Hal tersebut membuat Agustiani tak terima hingga mengajukan gugatan.

Topik:

KPK