Kejagung Periksa Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi soal Korupsi Jiwasraya


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008- 2018, Rabu (9/4/2025).
"LA selaku Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama tersangka IR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Pemeriksaan saksi, tambah Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung telah menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.
"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Qohar menyatakan, Isa ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung menemukan bukti cukup atas keterlibatan Isa dalam kasus korupsi Jiwasraya. Saat tindak pidana terjadi, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
"Pada malam hari ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012," kata Qohar.
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Oleh sebab itu, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Topik:
Kejagung