KPK Panggil Kadiv Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Hartati Handayani


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Hartati Handayani (HH) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Kamis (10/4/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan saksi itu.
Sebelumnya, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM. Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.
Topik:
KPK Taspen PT Kustodian Sentral Efek Indonesia