2 Eks Direktur LPEI Hadiyanto dan Robert Pakpahan Diperiksa KPK soal Korupsi Rp 846,9 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yakni Hadiyanto (H) dan Robert Pakpahan (RP) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE), Kamis (10/4/2025).
"Hari ini Kamis (10/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). H Mantan Direktur LPEI. RP Mantan Direktur LPEI," katanya.
Pantauan Monitorindonesia.com, di lokasi, Hadiyanto dan Robert tampak tiba sekitar pukul 09.22 WIB. Keduanya kemudian mulai memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.37 WIB.
Dalam kasus ini KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI . Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sementara itu, dari lima tersangka dalam perkara ini, tiga di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Adapun nilai potensi kerugian negara sekitar Rp846,9 miliar.
Topik:
KPK LPEI