Dokter PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara


Jakarta, MI- Polisi telah menetapkan Dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Universitas Padjajaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (PAP) sebagai tersangka kasus pelecehan pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus pelecehan dan kekerasan seksual ini terungkap dari laporan korban berinisial FH (21) ke Polda Jawa Barat.
Aksi bejat ini dilakukan oleh tersangka ketika korban tidak sadarkan diri akibat efek bius yang sebelumnya telah dilakukan oleh tersangka dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan.
Atas tindakan bejat ini, tersangka Priguna akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Kombes Hendra, Kamis (10/5/2025).
"Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.
Topik:
Doker PPDS FK Unpad Priguna Anugerah RSHS Bandung