Sedap! Notaris Hotmarudut Terima Imbalan Rp 20-25 Juta dari Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Terpidana Korupsi DP 0 Rupiah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 April 2025 10:55 WIB
Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Foto: Dok MI/An)
Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Foto: Dok MI/An)

Jakarta, MI - Notaris Hotmarudut Samosir mendapat fee atau imbalan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta dari Yoory Corneles Pinontoan yang merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Yoory saat ini menyandang status terpidana kasys dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek hunian DP 0 rupiah. 

Adapun fee tersebut diberikan atas penjualan rumah Yoory.

 "Saya enggak ingat persis tapi sekitar 1 persen. Ya, kurang lebih Rp 20-25 juta," kata Hotmarudut saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (9/4/2025) kemarin. 

Menurutnya, kantornya telah bekerja sama dengan kantor notaris Agustin Barbara untuk mengurus jual-beli rumah Yoory yang beralamat di Jalan Kristal Barat 2, Kabupaten Tangerang. Rumah itu terjual Rp 3 milar dengan pembeli bernama Hayatulloh, yang merupakan karyawan PT Totalindo Eka Persada (TEP).

Berdasarkan aturan, persentase fee untuk notaris dalam pengurusan jual beli properti, yakni 1 persen atau 0,75 persen untuk transaksi di atas Rp 1 miliar. 

Adapun komponen biaya atas penjualan rumah Yoory itu antara lain adalah pajak penghasilan (PPH) penjualan Rp 75 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 147 juta.

Sebelumya, empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 rupiah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) lalu.

Adalah mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan mantan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.

Mereka diduga melakukan korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan pada 2019-2021. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa keempatnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 224 miliar.

Saat membacakan surat dakwaan, JPU mengatakan harga lahan seluas 11,7 hektare di Rorotan yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah sebesar Rp 1,3 juta per meter persegi. Akan tetapi, PT TEP membayar dengan harga Rp 950 ribu per meter persegi kepada PT Nusa Kirana Real Estate selaku pemilik sah dari lahan tersebut.

Kemudian, Yoory Corneles menandatangani perjanjian pendahuluan tentang Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Donald Sihombing. 

Dalam perjanjian pendahuluan tersebut, Yoory dan Donald menyepakati harga tanah Rp 3 juta per meter persegi. Maka dari itu, JPU menilai telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan lahan di Rorotan.

Topik:

KPK Sarana Jaya