Pengusaha Difabel Klaten Gugat Astra Otoparts 100 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 April 2025 10:24 WIB
H. Sukiyat (Foto: Dok MI)
H. Sukiyat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pencipta kendaraan inovatif untuk petani yang juga pengusaha difabel asal Klaten, H. Sukiyat mengajukan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terhadap PT Astra Otoparts Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Gugatan dengan nomor register 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr itu, merupakan tuntutan atas dugaan wanprestasi dalam proyek Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) yang kini terhenti.

Pendiri PT Kiat Inovasi Indonesia ini merupakan penggagas AMMDes, kendaraan inovatif untuk petani yang sempat menjadi harapan besar melalui kolaborasi dengan Astra Otoparts. Kerjasama tersebut melahirkan PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai produsen dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai distributor.

Akar perselisihan bermula pada 2018, ketika Sukiyat melepas sahamnya dalam kerja sama itu. Dalam pertemuan di Bengkel Kiat Motor, Klaten, yang dihadiri oleh Chief Corporate Affairs PT Astra International Tbk, Pongki Pamungkas, dan President Director PT Astra Otoparts Tbk, Hamdhani Dzulkarnaen Salim, Sukiyat mengklaim dijanjikan kompensasi senilai Rp100 miliar.

"Yang saya terima jauh dari janji itu," kata Sukiyat.

Sukiat menatakan telah mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak Astra.

Gugatan yang diajukan Sukiyat menyeret PT Velasto Indonesia sebagai Tergugat I, PT Ardendi Jaya Sentosa sebagai Tergugat II, dan Astra Otoparts sebagai Turut Tergugat. 

Meski nilai tuntutan tersebut terbilang kecil, dibandingkan laba Astra Otoparts yang mencapai Rp2,03 triliun pada 2024, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pengusaha difabel yang menantang korporasi besar.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 10 Maret 2025 ditunda, karena ketidakhadiran pihak Astra Otoparts. Pada sidang lanjutan tanggal 24 Maret 2025. 

Kasus ini mengingatkan pada proyek Mobil Esemka, yang pernah dikaitkan dengan nama Sukiyat dan berakhir tanpa kejelasan. Bagi Sukiyat, gugatannya bukan sekadar perkara uang. 

"Ini tentang penghargaan pada inovasi lokal," tandasnya.

Publik kini menanti putusan pengadilan, yang bisa menjadi cermin bagi pola kemitraan antara korporasi besar, dengan pelaku usaha kecil di Indonesia.

Topik:

Sukiyat Astra Otoparts PN Jakut