Djoko Tjandra Diduga Beri Uang ke Harun Masiku untuk Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa pengusaha Djoko Tjandra terkait pertemuannya dengan buron kasus suap, Harun Masiku, di Malaysia.
Dia diperiksa sebab KPK menduga ada uang yang diberikan Djoko Tjandra ke Harun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menjelaskan pihaknya telah melakukan profiling terhadap Harun.
Hasilnya, kata Asep, Harun diduga tidak punya kemampuan memberi suap.
"Penyidik menemukan informasi bahwa di perkaranya Harun Masiku, kita mem-profiling, Harun Masiku itu secara ekonomi, dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap," kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Asep menjelaskan pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia terjadi sebelum peristiwa suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU.
Dia mengatakan ada dugaan pemberian uang dari Djoko untuk digunakan Harun menyuap Wahyu.
"Dugaan kami ada pertemuan lah di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap. Antara sodara DJ (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku)."
"Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap," katanya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Setelah OTT itu, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan.
Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara itu, Harun Masiku masih jadi buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini
Pada Rabu (9/4/2025), KPK memeriksa Djoko Tjandra. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dan Donny.
Djoko menjadi nama baru dalam lika-liku kasus Harun Masiku.
"Tidak, tidak, saya tidak kenal (Harun Masiku). Sama sekali. Tidak (kenal Donny Tri) sama sekali," kata Djoko usai diperiksa.
Djoko Tjandra sendiri merupakan eks terpidana dalam sejumlah perkara.
Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali, 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu, serta 4,5 tahun penjara suap terkait red notice dan fatwa MA.
Topik:
KPK Harun Masiku Djoko Tjandra Wahyu SetiawanBerita Sebelumnya
Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Motor
Berita Selanjutnya
KPK Bongkar Peran Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB
Berita Terkait

Dear KPK, Jangan hanya Padang Pamungkas! Periksa Juga Dong Syamsudin, Ashari Budi hingga Victor Daniel
52 menit yang lalu

Anak Buah Isma Yatun "Digarap" KPK soal Dugaan Korupsi di Kementerian, Pakar Hukum: Kelakuan Orang BPK dari Dulu Tidak Kapok!
1 jam yang lalu