Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Motor

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 April 2025 02:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) baru-baru ini.

Penggeledahan itu terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). 

"Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafallah pokoknya motorlah, saya nggak hafal merek itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Kendati demikian, Asep belum merincikan merek hingga jumlah kendaraan roda dua yang disita dari rumah RK. 

Selain kendaraan, ada sejumlah barang bukti elektronik dan barang lainnya yang disita saat menggeledah rumah RK.

"Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," katanya.

Diketahui, KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK.

RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. 

Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.

KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Topik:

KPK Ridwan Kamil