Kejar Aliran Dana dari Tersangka Hendri Lie, Kejagung Periksa Bos Swiss-Belhotel Hongky Listiyadhi soal Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 April 2025 23:25 WIB
Aqua Dwipayana bersama pemilik Swiss-Belhotel Pangkalpinang dan La Terrase Bistro, Hongky Listiyadhi.
Aqua Dwipayana bersama pemilik Swiss-Belhotel Pangkalpinang dan La Terrase Bistro, Hongky Listiyadhi.

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penelusuran aliran dana dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Upaya tersebut dilakukan dengan memeriksa seorang bos Swiss-Belhotel, Hongky Listiyadhi (HL) pada Kamis (10/4/2025) kemarin. Dia diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam investasi Swiss-Belhotel Pangkalpinang yang disebut-sebut berasal dari tersangka Hendri Lie, bos PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Kendati, pemilik usaha kuliner LaTrase itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bangun Mega Lestari. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami indikasi pencucian uang melalui investasi perhotelan, menggunakan dana hasil kejahatan korporasi sektor pertambangan.

Hongky diperiksa sehubungan dengan lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu antara lain PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Diduga kuat Hongky menerima aliran dana dari Hendri Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa. Dugaan ini diperkuat dengan transaksi mencurigakan yang diduga merupakan bagian dari upaya menyamarkan hasil tindak pidana korporasi tambang timah.

Kini tim penyidik tengah menelusuri lebih dalam struktur kepemilikan dan relasi bisnis antara Hongky, PT Bangun Mega Lestari, dan pengelola Swiss-Belhotel. Tidak tertutup kemungkinan, skema kerjasama tersebut hanyalah kedok untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan ragu menyeret siapa pun yang terbukti turut menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan. Apabila ditemukan cukup bukti, status saksi terhadap Hongky bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka dalam waktu dekat. Apakah akan tersangka atau tidak, hanya waktu yang menjawab.

Topik:

Kejagung Korupsi Timah Swiss-Belhotel Hongky Listiyadhi