DPR Minta KPK segera Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 April 2025 22:09 WIB
PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI)
PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar segera mengusut kasus dugaan korupsi PT Pupuk Indonesia yang merugikan negara hingga mencapai angka Rp 8,3 triliun. 

“Meskipun baru dugaan, tapi ini harus jadi atensi para penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan harus segera diusut supaya masyarakat tidak semakin apatis terhadap BUMN kita,” kata Hasbiallah Jumat (11/4/2025).

“Memang ada dorongan agar KPK segera gerak cepat mengusut kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, Ia mendorong elemen masyarakat ataupun koalisi sipil untuk melapor ke KPK jika memiliki data atau bukti yang kuat. Hal itu guna mendukung penyelidikan kasus tersebut. 

“Saya yakin KPK juga sudah punya info atau data tentang kasus tersebut, namun dengan adanya laporan resmi masyarakat dilengkapi data pendukung tentu akan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini,” tandas Hasbiallah.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengusut dugaan korupsi itu.

“Kejagung bisa langsung melakukan pemeriksaan mandiri terhadap dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Tidak perlu menunggu laporan," kata Sahroni  belum lama ini.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu tak ingin pengusutan korupsi pupuk Indonesia berjalan lambat. Sebab, akan menyulidkan Kejagung. "Karena jika berlama-lama, khawatir ada upaya pengaburan barang bukti. Malah repot nanti,” katanya.
 
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III itu menyakini Intelijen Kejagung telah memiliki data terkait perusahaan yang berindikasi bermasalah. Jika, PT Pupuk Indonesia bermasalah, pengusutan bisa langsung dilakukan.

"Karena memang BUMN ini kan mengelola dana besar, jadi memang pengawasan dan penegakkan hukumnya harus betul-betul serius agar bersih semua,” katanya.

Kejagung menyatakan belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga RpRp8,3 triliun. 

Namun, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya membuka peluang memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia setelah analisis laporan dilakukan.

Topik:

DPR PT Pupuk Indonesia