Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah 2 Orang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 April 2025 15:09 WIB
Priguna Anugerah tersangka kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung (Foto: Ist)
Priguna Anugerah tersangka kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap bahwa ada dua wanita lainnya yang menjadi korban pemerkosaan Dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (PAP). Pihak kepolisian telah mekakukan pemeriksaan terhadap kedua korban tersebut.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan bahwa kedua korban tersebut juga mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan seperti yang dilakukan Priguna terhadap korban FH (21).

"Dua orang lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar, kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari Tersangka," kata Kombes Surawan, Jumat (11/4/2025).

Tindakan bejat ini dilakukan oleh Priguna terhadap dua korban yang merupakan pasien di RSHS Bandung pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.

Priguna menggunakan modus yang sama seperti apa yang dilakukan terhadap FH dalam melakukan aksi bejatnya kepada kedua korban, yaitu dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para korban.

Kombes Surawan juga mengatakan bahwa Priguna menggunakan lokasi ruangan yang sama di Gedung MCHC RSHS Bandung untuk melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

"Kejadian pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien," tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Surawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terkait dengan kedua korban tersebut. Ia mengatakan bahwa Priguna akan dikenakan pasal perbuatan berulang serta pemberatan hukuman.

"Nanti kita periksa tambahan sebagai korban dan nanti kita akan terapkan pasal perbuatan berulang terhadap Tersangka. Akan ada tambahan ya, tambahan pemberatan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Universitas Padjajaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP) sebagai tersangka kasus pelecehan pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus pelecehan dan kekerasan seksual ini terungkap dari laporan korban berinisial FH (21) ke Polda Jawa Barat. 

Aksi bejat ini dilakukan oleh tersangka ketika korban tidak sadarkan diri akibat efek bius yang sebelumnya telah dilakukan oleh tersangka dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan.

Atas tindakan bejat ini, tersangka Priguna akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Kombes Hendra, Kamis (10/5/2025). 

"Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.

Topik:

Dokter PPDS FK Unpad RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama