Biadab! Dokter Residen Unpad Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, Korban Dibius hingga Tak Sadar

![Priguna Dokter Residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/priguna.webp)
Bandung, MI - Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) atau PAP, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Priguna melakukan aksi amoral di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung, pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.
Korban berinisial FH (21) merupakan keluarga dari pasien. Malam itu, FH sedang menunggu ayahnya yang sedang dirawat di RSHS Kota Bandung.
Selanjutnya, FH diminta untuk mengambil darah oleh Priguna yang merupakan dokter residen. Korban diminta untuk ikut ke Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung, dan tidak boleh ditemani oleh adiknya.
“Setelah sampai, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi dan memintanya untuk melepas baju dan celananya,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).
Priguna lantas menyuntikkan jarum ke lengan kanan dan kiri korban, untuk mendapatkan pembuluh darah yang pas untuk infus, sebanyak 15 kali.
Setelah itu, pelaku memasukan cairan bius melalui selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri.
“Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Dijelaskan Hendra, setelah pelaku menjalankan aksinya, sekitar pukul 04.00 WIB mengantarkan korban kembali ke ruang IGD. Akan tetapi, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya. Lantas bercerita kepada ibunya.
Korban yang merasa ada kejanggalan, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri, dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” tandasnya.
Priguna yang diketahui merupakan warga Pontianak, bermukim di Bandung dan sudah memiliki istri itu ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Dia ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025 lalu.
Ada 11 saksi yang diperiksa, salah satunya korban dan ibunya, kemudian perawat dan keterangan ahli.
Atas perbuatannya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Priguna diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Topik:
Dokter Residen Unpad Dokter Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung