Desakan Cabut Gelar dan Izin Praktik, DPR Geram Atas Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Spesialis PPDS

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 10 April 2025 11:18 WIB
Maman Imanulhaq. (Dok.MI)
Maman Imanulhaq. (Dok.MI)

Jakarta, MI  – Skandal pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugrah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), memicu kemarahan publik. Tak hanya masyarakat, legislator pun angkat suara, mendesak pencabutan gelar dan larangan praktik medis bagi pelaku.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kiai Maman Imanul Haq, menyebut perbuatan Priguna sebagai kejahatan luar biasa yang mencoreng nama baik profesi dokter.

“Ini tindakan kriminal luar biasa yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap penunggu pasien dan dua pasien di rumah sakit. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS sudah selesai, dan saya minta gelarnya sebagai dokter dicabut. Jangan beri ruang sedikit pun bagi dokter mesum seperti ini untuk tetap berpraktik,” tegas Kiai Maman,  Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, apa yang dilakukan Priguna bukan hanya pelanggaran etika profesi, tapi juga tindak pidana berat yang mengganggu rasa aman masyarakat di fasilitas layanan kesehatan. Ia menilai, tindakan bejat tersebut semakin menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual, bahkan di tempat yang seharusnya aman seperti rumah sakit.

“Bayangkan, masyarakat datang ke rumah sakit untuk berobat atau menjaga anggota keluarganya yang sakit, tapi justru menjadi korban pemerkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan ini? Ini adalah kejahatan kemanusiaan. Keanggotaannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” ujarnya geram.

Kiai Maman menduga Priguna tidak bertindak secara impulsif. Ia meyakini pelaku sudah mempelajari kondisi psikologis korban terlebih dahulu, termasuk memahami bahwa pasien maupun keluarga pasien biasanya dalam kondisi psikis yang lemah dan tidak fokus karena tekanan situasi di rumah sakit.

“Pelaku tahu betul bahwa korban sedang dalam posisi tak berdaya. Itu yang dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Ini bukan tindakan spontan, ini direncanakan,” jelasnya.

Ia juga meminta agar pihak rumah sakit melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan prosedur internal, guna memastikan tidak ada kelalaian atau bahkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Rumah sakit harus memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan beri celah bagi kejahatan seksual terjadi lagi di lingkungan rumah sakit,” tandasnya.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah akun Instagram @ppdsgram mengunggah pengakuan korban pada Selasa (8/4/2025). Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa peristiwa terjadi di lantai 7 salah satu gedung Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025.

Modus pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan prosedur medis berupa pemeriksaan crossmatch—uji kecocokan golongan darah untuk transfusi—kepada penunggu pasien. Korban dibius terlebih dahulu, dan ketika sadar, korban mengalami nyeri di bagian tangan bekas infus serta di area kemaluan.

Hasil visum menunjukkan adanya cairan sperma di tubuh korban, yang kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Belakangan diketahui, selain korban penunggu pasien, Priguna juga terbukti memperkosa dua pasien lain di RSHS.

Topik:

Dokter Cabul Pemerkosaan Kriminal