Kemenkes Minta STR Dokter Residen Unpad yang Perkosa Anak Pasien RSHS Dicabut

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 April 2025 11:27 WIB
Dokter Residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama [Foto: Ant]
Dokter Residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama [Foto: Ant]

Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespon kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit dr Hasan Sadikin Bandung. Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. PAP, tersangka kasus tersebut.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Jakarta, dikutip Kamis (10/4/2025).

Aji mengatakan, bahwa pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujarnya.

Kemenkes, kata dia, juga sudah menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, yakni selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, guna evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) atau PAP, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Priguna melakukan aksi amoral di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung, pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

Korban berinisial FH (21) merupakan keluarga dari pasien. Malam itu, FH sedang menunggu ayahnya yang sedang dirawat di RSHS Kota Bandung.

Selanjutnya, FH diminta untuk mengambil darah oleh Priguna yang merupakan dokter residen. Korban diminta untuk ikut ke Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung, dan tidak boleh ditemani oleh adiknya.

“Setelah sampai, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi dan memintanya untuk melepas baju dan celananya,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).

Priguna lantas menyuntikkan jarum ke lengan kanan dan kiri korban, untuk mendapatkan pembuluh darah yang pas untuk infus, sebanyak 15 kali.

Setelah itu, pelaku memasukan cairan bius melalui selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri.

“Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Dijelaskan Hendra, setelah pelaku menjalankan aksinya, sekitar pukul 04.00 WIB mengantarkan korban kembali ke ruang IGD. Akan tetapi, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya. Lantas bercerita kepada ibunya.

Korban yang merasa ada kejanggalan, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri, dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” tandasnya.

Priguna yang diketahui merupakan warga Pontianak, bermukim di Bandung dan sudah memiliki istri itu ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Dia ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025 lalu.

Ada 11 saksi yang diperiksa, salah satunya korban dan ibunya, kemudian perawat dan keterangan ahli.

Atas perbuatannya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Priguna diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Topik:

Kemenkes STR Dokter Residen Unpad Dokter Perkosa Anak Pasien RSHS