KPK Periksa Kabiro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Liendha Andajani, Ini Kasusnya


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani untuk sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) pada Senin (22/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK juga turut memanggil beberapa saksi, di antaranya Gusti Putu Artana selaku Ketua Pokja; Harry Ilmar selaku Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur; Dany Adirekson selaku Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Kelompok Kerja di Kabupaten Kolaka Timur; Haeruddin selaku PNS; dan Nia Nursania selaku Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Lima tersangka itu adalah Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim; Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim; Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP); Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Korupsi RSUD Koltim Kemenkes Kabiro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Liendha AndajaniBerita Terkait

KPK Dalami Peran dan Keuntungan PT LCM di Kasus Pengelolaan Anoda Logam PT Antam
45 menit yang lalu

Bongkar Korupsi Anoda Logam Rp 100 M, KPK Periksa Eks Staf Marketing Antam Deny Mardiana
1 jam yang lalu

Korupsi Antam Rp 100 M, KPK Periksa Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy Denstra Rahma
1 jam yang lalu