Penjelasan Unpad soal Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 April 2025 12:40 WIB
Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung [Foto: Repro]
Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung [Foto: Repro]

Bandung, MI - Universitas Padjajaran (Unpad) memastikan memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, yang dilakukan seorang dokter berinisial PIP (31) yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan menimpa anggota keluarga pasien.

“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban,” kata Arief di Bandung, dikutip Kamis (10/4/2025).

Arief menegaskan, bahwa Unpad tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika, yang dilakukan oleh seluruh peserta PPDS.

“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.

Selain menindak pelaku, Unpad juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pendidikan, baik di jenjang spesialis maupun non-spesialis.

“Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa terduga pelaku telah diputuskan untuk dikeluarkan dari PPDS, meski belum ada putusan pengadilan.

Langkah ini diambil, berdasarkan aturan internal Unpad terkait sanksi bagi setiap dosen, mahasiswa hingga karyawan yang terindikasi melakukan tindak pidana.

“Karena itu, mahasiswa yang bersangkutan akan kami kenakan sanksi pemutusan studi agar tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad, serta tidak dapat melakukan aktivitas apapun di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad,” tandasnya.

Sebelumnya,  Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) atau PAP, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Priguna melakukan aksi amoral di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung, pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

Korban berinisial FH (21) merupakan keluarga dari pasien. Malam itu, FH sedang menunggu ayahnya yang sedang dirawat di RSHS Kota Bandung.

Selanjutnya, FH diminta untuk mengambil darah oleh Priguna yang merupakan dokter residen. Korban diminta untuk ikut ke Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung, dan tidak boleh ditemani oleh adiknya.

“Setelah sampai, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi dan memintanya untuk melepas baju dan celananya,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).

Priguna lantas menyuntikkan jarum ke lengan kanan dan kiri korban, untuk mendapatkan pembuluh darah yang pas untuk infus, sebanyak 15 kali.

Setelah itu, pelaku memasukan cairan bius melalui selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri.

“Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Dijelaskan Hendra, setelah pelaku menjalankan aksinya, sekitar pukul 04.00 WIB mengantarkan korban kembali ke ruang IGD. Akan tetapi, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya. Lantas bercerita kepada ibunya.

Korban yang merasa ada kejanggalan, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri, dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” tandasnya.

Priguna yang diketahui merupakan warga Pontianak, bermukim di Bandung dan sudah memiliki istri itu ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Dia ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025 lalu.

Ada 11 saksi yang diperiksa, salah satunya korban dan ibunya, kemudian perawat dan keterangan ahli.

Atas perbuatannya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Priguna diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Topik:

Unpad soal Dokter PPDS Dokter Perkosa Anak Pasien Kekerasan Seksual RSHS Bandung